Irma menjelaskan intervensi bersifat holistik berarti mempertimbangkan sisi suprastruktur dan infrastruktur. Dari sisi suprastruktur, menurut dia, regulasi mengenai SKM telah memadai, sehingga yang menjadi tantangan selanjutnya yaitu sisi infrastruktur berupa pengawasan dan penindakan.
“Kami berpendapat bahwa penting sekali intervensinya bersifat holistik. Jadi, holistik artinya kita melihatnya dari suprastruktur dan juga infrastruktur,” kata Irma dalam diskusi daring yang diadakan Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPOM tak anjurkan SKM diseduh sebagai minuman susu
Ia mengatakan, proses untuk mengubah perilaku masyarakat memang membutuhkan waktu yang panjang dimulai dari memastikan mereka dibekali dengan pengetahuan yang cukup. Setelah memiliki pengetahuan, mereka juga harus dipastikan berdaya untuk mengubah perilakunya.
“Kita perlu sekali untuk melihat kira-kira apa yang mendorong perilaku salah (kesalahan konsumsi SKM yang digunakan sebagai minuman susu pada balita), dari pihak industri dan dari pihak konsumen. Kalau dari pihak industri, kita sudah punya regulasi. Tetapi yang perlu dikawal ini juga dari pihak konsumennya,” ujar Irma.
Menurut dia, masyarakat yang masih menggunakan SKM sebagai minuman susu pada balita biasanya didorong oleh faktor ekonomi dan ketidaktahuan. Terkait hal itu, maka kampanye dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat perlu digencarkan sehingga terjadi perubahan perilaku terutama pada masyarakat rural.
“Kalau masyarakat urban, kami melihat literasi digitalnya sudah sangat tinggi. Jadi kita bisa memanfaatkan berbagai kanal-kanal media sosial. Tetapi juga kalau segmennya adalah mereka yang berbasis rural, ini perlu ada pendampingan khusus,” kata Irma.
Baca juga: Ahli Gizi tidak anjurkan kental manis gantikan susu
BPOM telah mengeluarkan pernyataan yang tidak menganjurkan masyarakat untuk mengonsumsi SKM sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Menurut BPOM, susu kental hanya dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya diwajibkan untuk mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
Pasal 67 Peraturan BPOM tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi serta semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada susu kental dan analognya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Irma pun mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan SKM sebelum memutuskan untuk membeli.
Baca juga: Peneliti: Konsumsi susu kental manis ganggu tumbuh kembang anak
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam mengubah kesalahpahaman masyarakat atas penggunaan SKM sebagai minuman susu dan ikut memastikan anak-anak bisa tumbuh kembang yang optimal dengan mengonsumsi makanan bergizi.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024