Jakarta (ANTARA) -
Ia mengatakan bahwa keberadaan undang-undang itu juga akan membuat kewenangan lembaga maupun kementerian lainnya semakin jelas dalam menangani urusan siber. Dengan kewenangan yang lebih tegas, keamanan data nasional bisa terjaga semakin baik.
"Dengan penguatan lewat undang-undang maka pekerjaannya semakin menjadi lebih jelas, termasuk tentu alatnya semakin canggih," kata Ahmad Heryawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Aher, sapaan karibnya, mengatakan sistem keamanan siber nasional perlu semakin diperkuat karena sejauh ini sudah marak terjadi kasus kebocoran data yang bisa merugikan negara dan juga rakyat.
Salah satu kasus yang paling besar adalah kebocoran pada Pusat Data Nasional (PDN) yang akhir-akhir ini terjadi.
Baca juga: BSSN dorong RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masuk prolegnas prioritas
Menurut ia, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan lebih mengatur soal tata kelola urusan keamanan siber. Walaupun UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, tetapi undang-undang yang mengatur tata kelola siber belum ada dan masih harus diperkuat.
"Terpisah, tetapi saling menguatkan satu sama lain," tambahnya.
Selain itu, menurut Aher, isu keamanan siber terhadap situs-situs penyelenggara pemilu juga harus dijaga dengan baik. Apabila situs tersebut diretas maka akan mengganggu aspek demokrasi dari pemilu.
"Data-data DPT (daftar pemilih tetap) kan sangat penting, kalau DPT diganggu, kemudian dihilangkan, diperbanyak atau apa, kan bisa mengganggu demokratisasinya pilkada," katanya.
Baca juga: BSSN targetkan selesaikan rancangan SKKNI bidang tanggap insiden siber
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mendorong DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
"Kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Hinsa, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi salah satu langkah BSSN untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: BSSN targetkan literasi keamanan siber masuk kurikulum pendidikan
Baca juga: Ketua MPR ingatkan Indonesia penting segera miliki UU Keamanan Siber
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024