Pernyataan-pernyataan yang muncul atau terpublikasi di media itu bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang tentu bertentangan dengan norma-norma HAM internasional
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan masih maraknya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam pelaksanaan kampanye calon pemimpin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Pernyataan-pernyataan yang muncul atau terpublikasi di media itu bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang tentu bertentangan dengan norma-norma HAM internasional maupun konstitusi Republik Indonesia (RI)," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
Pihaknya mencontohkan pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 yang meminta agar janda kaya menikahi pengangguran. Kemudian Calon Gubernur (Cagub) Independen di DKI Jakarta yang menyatakan guru perempuan itu sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak (TK) untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT.
Baca juga: Jubir: Tidak pantas calon pemimpin DKI jadikan perempuan objek lelucon
Ada juga Cawagub Banten yang melontarkan pernyataan bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur.
"Ataupun baliho-baliho atau poster-poster yang bernada seksis dari pasangan Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman Harda Kiswaya dan Danang Maharsa yang mengatakan memilih imam dalam artian pemimpin kok wedok atau perempuan. Jangan ya Dik, imam itu harus laki-laki. Yang berarti kalau memilih itu harus laki-laki, bukan perempuan," kata Siti Aminah Tardi.
Baca juga: KemenPPPA sebut partisipasi perempuan yang maju Pilkada masih minim
Komnas Perempuan juga menyoroti pernyataan penutup pada debat terbuka Cagub dan Cawagub Maluku yang berkonotasi seksual.
Menurut dia, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para calon kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye maupun debat publik tersebut tidak mematuhi ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga: Pramono fokuskan dana Rp300 miliar bagi UMKM yang diinisiasi perempuan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024