Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: KPK sita 100 perhiasan dan uang Rp4,6 miliar terkait korupsi LPEI

Penyidik KPK juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu, 31 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.

Baca juga: Kejagung limpahkan perkara korupsi LPEI ke KPK

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.

Baca juga: KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait penyidikan korupsi LPEI
Baca juga: KPK tetapkan tujuh tersangka korupsi LPEI
Baca juga: KPK sebut ada enam perusahaan terindikasi fraud terkait perkara LPEI

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024