Tadi beliau menyampaikan soal keinginan kita untuk mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan kita dalam sebuah institusi bernama Daya Anagata Nusantara, yang disingkat dengan Danantara,Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden meminta peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditempuh melalui proses yang hati-hati.
Presiden Prabowo sempat menyinggung soal gagasan pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan negara melalui BPI Danantara saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul, Jawa Barat, Kamis.
"Tadi beliau menyampaikan soal keinginan kita untuk mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan kita dalam sebuah institusi bernama Daya Anagata Nusantara, yang disingkat dengan Danantara," kata Hasan Nasbi dalam keterangan pers di Sentul, Jawa Barat, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa dalam arahannya, Presiden meminta agar pembentukan BPI Danantara untuk mengkonsolidasikan kekayaan negara tersebut tidak boleh terburu-buru.
Menurut Presiden, katanya, Danantara yang menjadi embrio superholding perusahaan negara ini, harus melalui proses yang hati-hati dan pruden.
Atas arahan Presiden tersebut, peluncuran Danantara yang semula dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024 ini pun harus diundur, sampai Presiden Prabowo kembali dari perjalanan luar negeri selama dua pekan.
"Prosesnya harus ditempuh dulu, jadi enggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi ya kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati, dengan pruden supaya nanti hasilnya baik," katanya.
Hasan menambahkan bahwa pembentukan Danantara ini akan menjadi seperti Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki oleh pemerintah Singapura.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, pembentukan Danantara tidak akan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024