Penanggulangan masalah narkoba di Indonesia, seperti penyitaan, penangkapan, penindakan tegas hingga hukuman mati terhadap siapa saja yang terkait dengan barang terlarang tersebut, memang telah sering dilakukan. Hasilnya pun juga diungkapkan ke publik. Namun, kasus-kasus baru masih tetap muncul.
Contohnya di Lampung. Lampung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang termasuk daerah rawan penyebaran narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tahun 2023 bahkan menyebutkan hanya 304 desa atau kelurahan yang aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Padahal di provinsi itu terdapat 2.638 desa/kelurahan.
Data tersebut merupakan hasil penelitian BNN RI tentang wilayah rawan narkotika yang dilakukan pada 2022, dan dipaparkan pada November 2023. Secara terinci disebutkan di Provinsi Lampung terdapat desa atau kelurahan masuk bahaya narkotika sebanyak 298, waspada 576 dan siaga 1.460.
Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung bahkan disebut cenderung naik. Hasil penelitian BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 menunjukkan angka prevalensi di provinsi itu sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang.
Narkoba beredar secara gelap di Lampung. Daerah ini merupakan daerah jalur perlintasan narkoba menuju daerah lain di Indonesia. Narkoba itu menyasar masyarakat dari berbagai kalangan dengan beragam profesi dan usia. Sementara pengungkapan kasus-kasus narkoba sejauh ini lebih banyak diekspos dari hasil penindakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Padahal, pelabuhan-pelabuhan kecil atau terpencil, juga berpotensi sebagai tempat perlintasan narkoba masuk Lampung, atau dari Lampung menyebar ke daerah lainnya. Bahkan lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat pembinaan, tidak menutup kemungkinan juga dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba. Semuanya itu mempertegas pendapat bahwa peredaran narkoba masih cukup luas.
Berikut ini sejumlah contoh kasus bahwa Lampung sebagai daerah yang rawan penyalahgunaan atau perlintasan narkoba, meskipun aparat telah banyak melakukan pengungkapan kasus. Pada Oktober 2024,Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan 204 pil ekstasi, yang nilainya Rp7,1 miliar, asal Malaysia di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya mengatakan bahwa narkoba itu dibawa oleh tiga pelaku yang menyamar sebagai penumpang bus. Barang itu hendak dikirim ke Jawa Timur. Pelaku adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Berikutnya, seorang ASN yang menjabat Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. ASN itu pun dicopot dari jabatannya oleh Pemkot Bandarlampung.
Narkoba juga menyasar kalangan usia muda, baik di kota maupun perdesaan. Misalnya di Kalianda Lampung Selatan, polisi beberapa hari lalu menangkap seorang mahasiswa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sementara kasus yang menarik perhatian dari berbagai kalangan adalah hukuman mati yang dijatuhkan PN Tanjungkarang pada awal Februari 2024, terhadap seorang perwira polisi dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Utama. Perwira polisi di jajaran Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim dalam amar putusan kasus tersebut menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, dan selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri.
Langkah konkret
Memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan tekad pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seperti tercantum dalam Astacita.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi yakni "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045". Salah satu poin Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut adalah Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Untuk mendukung visi pemerintahan Prabowo- Gibran tersebut maka pemerintah daerah di Lampung bersama semua pihak terkait, melakukan langkah terpadu guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya, sehingga sangat rentan menjadi perlintasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Volume kendaraan dan jumlah penumpang melalui pelabuhan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten, sangat besar setiap hari. Jalur itu merupakan rute terdekat mencapai Jawa sehingga menjadi perlintasan favorit.
Lampung juga memiliki pelabuhan internasional, yakni Pelabuhan Panjang. Banyak kapal-kapal mancanegara yang melakukan bongkar-muat di pelabuhan ekspor impor terbesar di Sumatera bagian selatan itu. Lokasi pelabuhan termasuk mudah diakses dari Kota Bandarlampung dan Pelabuhan Bakauheni, serta pelabuhan kecil lainnya.
Sebagai provinsi yang memiliki wilayah maritim luas, Lampung yang mempunyai jalur-jalur kecil, rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba. Sejauh ini penindakan narkoba via Pelabuan Bakauheni kerap terungkap, karena di pelabuhan itu sudah tersedia personel dan perangkat untuk melakukan deteksi dan penindakan yang memadai.
Meski demikian, perlu kerja sama semua pihak untuk meminimalkan wilayah Lampung jadi jalur perlintasan narkoba, termasuk melalui pelabuhan kecil dan terpencil. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang optimal dan terpadu di wilayah-wilayah perairan dan pesisir pantai, dengan melibatkan banyak pihak, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir pantai.
Upaya lain yang perlu dilakukan adalah memperbanyak desa atau kelurahan bebas narkoba di wilayah Lampung. Suatu desa atau kelurahan yang kerap menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkoba, perlu diubah menjadi kampung madani bebas dari narkoba. Pemda dan pihak terkait perlu memberikan peran lebih besar kepada tokoh masyarakat dan agama, serta kalangan usia muda, untuk mewujudkan kampung madani bebas narkoba itu.
Pemberian hukuman berat bagi mereka yang terlibat kasus narkoba juga perlu dilakukan secara konsisten, meski efek jera dengan hukuman berat itu tidak selalu berhasil menekan kasus narkoba. Namun, pemberian hukuman tegas itu menunjukkan komitmen negara yang kuat untuk memberantas narkoba.
Selain penindakan, sebaiknya diimbangi dengan upaya kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk mengubah pola pikir warga tentang bahaya narkoba sehingga mereka makin berperan aktif dalam pemberantasannya.
Hal lain yang perlu dibenahi adalah kondisi lapas di Lampung agar bisa menjadi lapas bebas peredaran narkoba. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukan penilaian kompetensi semua sumber daya manusia di lapas, memperbaiki kapasitas lapas, dan memperbaiki sarana prasarana kerja. Hal itu dimaksudkan agar lapas bisa menjadi tempat pembinaan warga.
Empat strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam perang melawan narkoba perlu juga dilaksanakan lebih masif, yakni menanamkan nilai-nilai anti narkotika ilegal, menegakkan hukum terhadap pelaku bandar, mengoptimalkan teknologi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN), serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan pendidikan.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah memperbanyak jumlah tenaga dalam pemberantasan narkoba, dengan membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Lampung. Meningkatkan ketahanan dan perlawanan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba membutuhkan dukungan pemda, penegak hukum dan semua pihak. Harus ada upaya terpadu dan kerja keras untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Oleh karena itu, selain tindakan tegas, upaya pencegahan juga perlu dilakukan lebih keras dan terpadu, termasuk sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat luas. Hanya melalui upaya masif, terpadu dan berkesinambungan maka dapat pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
Copyright © ANTARA 2024