"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,"Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh, setelah dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh, Kamis.
Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan sekitar pukul Rabu malam (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pukul 09.40 WIB.
Hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian tempat penempatan sementara imigran tersebut.
Adapun 152 etnis Rohingya tersebut terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 laki-laki dewasa.
152 imigran Rohingya itu sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10).
Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepakan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal Type C labuhan haji selama 13 hari.
Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-alun Tapaktuan. Setelah itu mereka dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan mereka.
Di sisi lain, Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa terkait penanganan pengungsi luar negeri seperti Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Ia menegaskan, pihaknya tidak berwenang menangani penempatan pengungsi dari luar negeri. Melainkan ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyesalkan terkait tidak adanya koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham, yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantor wilayah.
"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," demikian Meurah Budiman.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024