“Kita ingin mengejar bandar besar, bukan pengguna narkotika di bawah satu gram, penggunaan kecil, yang seharusnya memakai pendekatan kesehatan,”
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara.
“Kita ingin mengejar bandar besar, bukan pengguna narkotika di bawah satu gram, penggunaan kecil, yang seharusnya memakai pendekatan kesehatan,” ujar Erasmus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.
Terdapat dua permasalahan yang ia angkat terkait dengan revisi Undang-Undang Narkotika, yakni over kriminalisasi dan pencarian metode yang tepat untuk memastikan pengguna narkotika tidak masuk ke penjara dengan pendekatan kesehatan.
Erasmus mengingatkan bahwa rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia sudah kelebihan beban hingga 200 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sebesar 70 persen kasus di lapas dan rutan tersebut, lanjut dia, datang dari kasus narkotika.
Lebih lanjut, death row atau deretan sel penjara yang digunakan untuk menampung terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi diisi oleh sekitar 400 orang, dan 60 persen di antaranya berasal dari kasus narkotika.
“Penanganan narkotika kita keras sekali, kuat sekali. Tetapi itu berbanding lurus dengan penanganan terhadap pengguna narkotika yang seharusnya kita gunakan pendekatan kesehatan,” kata Erasmus.
Kuatnya penegakan hukum tersebut berkontribusi pada kelebihan penghuni rutan dan lapas di Indonesia, yang telah menjadi masalah bertahun-tahun.
Melalui revisi UU Narkotika, Erasmus berharap agar para penegak hukum, dalam hal ini BNN, Kepolisian, hingga Kejaksaan, dapat fokus mengejar bandar narkoba yang benar-benar besar.
Di sisi lain, untuk pengguna narkotika dapat dilakukan pendekatan kesehatan, sehingga tidak masuk ke penjara.
“Kami berharap ini bisa kita selesaikan dengan mengurangi beban kerja aparat penegak hukum kita dengan memperbaiki Undang-Undang Narkotika,” kata Erasmus.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024