Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menemukan sekitar 300 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di wilayah setempat.
"Terkait pemasangan baliho, lebih dari 200, kemungkinan sekitar 300 pelanggaran yang kita temukan selama masa kampanye sejak 23 September (2024) kemarin," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Roup mengatakan bahwa pelanggaran pemasangan APK itu terutama berupa pemasangan di fasilitas-fasilitas pemerintah, fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan.
"Misalnya dipasang di flyover, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), kemudian jalan bebas hambatan dan juga di taman-taman milik Pemkot, bahkan ada APK yang dipaku pada pohon, jadi merusak pohon," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar inventarisasi pelanggaran pemasangan APK Pilkada
Selain itu, ia juga menyoroti APK-APK yang terlepas dari ikatannya kemudian menjadi sampah dan mengotori jalanan.
Lebih lanjut, Roup menyebut bahwa temuan titik pelanggaran merata di delapan kecamatan di Jakarta Barat, namun terpusat pada fasilitas-fasilitas yang dilarang dipasangi APK.
"Penyebarannya merata di delapan kecamatan, tapi tadi, terpusat di JPO, jalan layang, jalan bebas hambatan, taman-taman milik pemerintah," katanya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Jakbar telah melayangkan informasi pelanggaran kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti.
"Kami memberikan juga rekomendasi ke pihak penyelenggara, KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang ada di wilayah kecamatan itu agar mereka menertibkan APK dari para pasangan calon itu," katanya.
Baca juga: Pemasangan APK di Jakbar diminta perhatikan keselamatan warga
Selanjutnya, diharapkan pihak KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing-masing pasangan calon untuk segera mencabut APK-APK yang melanggar.
Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Di PKPU 13 tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya, dalam aturan itu ada," kata Roup.
Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September lalu sampai dengan 23 November mendatang. Adapun pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024