Jakarta (ANTARA) - Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya menekankan pentingnya pemerintah dan himpunan bank milik negara (Himbara) melakukan pendataan yang teliti terhadap UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Putu, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pendataan yang baik merupakan kunci keberhasilan program tersebut.

Selain pendataan, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga disebutnya perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Putu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/10), memberikan sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan agar semakin produktif.

“Diharapkan dengan dukungan ini, UMKM di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas ekonomi lebih baik, semakin mandiri dan bisa berdaya saing lebih tinggi,” tuturnya.

Putu menilai kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan.

Baca juga: Asosiasi harap ada mekanisme ketat dalam penghapusan utang UMKM

Baca juga: Soal hapus utang, Wamenkop usulkan kredit diberikan melalui koperasi

“Adanya kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar bagi UMKM di sektor terkait ketahanan pangan, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usaha tanpa terbebani utang,” ucap dia.

Ia berpendapat untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapi dengan program-program yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses mereka terhadap sumber pendanaan, serta memfasilitasi jaringan dengan para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Ia menyebut nantinya ada kurang lebih 1 juta UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.

Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024