dapat diberikan melalui rekomendasi pemerintah pusat

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat melalui kemudahan izin tinggal dalam jangka waktu lama bagi warga asing peminat investasi melalui program Golden dan Brigding Visa.

“Program ini sebagai upaya menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Indonesia dan akan membawa dampak ekonomi yang positif serta mendukung perekonomian nasional,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra saat sosialisasi Golden Visa dan Bridging Visa melalui Kantor Imigrasi Tanjung Priok di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Imigrasi berperan dalam memberikan kemudahan izin tinggal dalam kurun waktu yang cukup panjang bagi warga asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.

“Lamanya izin tinggal tergantung dana yang mereka tanamkan di Indonesia,” kata dia.

Selain Golden Visa ada juga Bridging Visa bagi warga asing yang sudah di Indonesia dengan visa kunjungan lalu ingin alih status ke perizinan tinggal dalam jangka waktu lama.

Baca juga: Pejabat Imigrasi: Kehadiran golden visa bisa dorong ekonomi

“Ini yang saat ini kami sosialisasikan agar aturan ini dapat diserap seluruh masyarakat yang ada,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah negara sudah melaksanakan program seperti itu lebih dulu seperti Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru, Spanyol dan lainnya.

"Hasilnya program ini, berhasil membawa dampak ekonomi bagi negara mereka," katanya.

Ia menyebut program ini sudah dijalankan oleh Presiden Jokowi dan pertama diberikan kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong.

"Pemberian golden visa ini juga dapat diberikan melalui rekomendasi pemerintah pusat," kata dia.

Baca juga: Silmy Karim sebut kurang lebih 500 orang telah ajukan Golden Visa

Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Berjenjang

Kebijakan mengenai Golden Visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Terkait Biayanya.

Golden visa dapat dengan pemenuhan komitmen untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar Amerika atau sekitar Rp38 miliar.

Sementara untuk masa tinggal 10 tahun investor perorangan, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp76 miliar.

Kemudian bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Bali tawarkan "Golden Visa" kepada investor asal Rusia

Sedangkan Untuk investor korporasi dengan nilai investasi sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Selanjutnya bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,3 miliar.

Itu dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024