Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2024.

"Demi kelancaran untuk memperingati Hari Pahlawan, kami sebagai Ketua Tim Pelaksanaan HBKB meniadakan HBKB pada 10 November 2024," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu dapat ditiadakan jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu.

Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.

Syafrin berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan tetap mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung.

Peringatan Hari Pahlawan jatuh pada 10 November setiap tahunnya. Pada tahun ini, Hari Pahlawan bertepatan dengan akhir pekan.

Hari Pahlawan diperingati seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang sudah berjuang mengusir penjajah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Pemkot Jakpus bahas "car free day" dengan Pemkot Kajang Malaysia
Baca juga: Aktivitas flying fox hingga menggambar ramaikan HBKB Taman Mataram

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024