Bahkan menurut data dari Badan Pusat Statistik, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 3,92. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 3,93. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku kian permisif terhadap korupsi.
Pemerintah Indonesia bukannya tinggal diam dalam memberantas 'penyakit' yang sulit untuk disembuhkan ini. Sejumlah upaya telah dan terus dilakukan dalam mencegah dan melenyapkan borok korupsi tersebut.
Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi telah didirikan untuk mencegah praktik korupsi itu sendiri, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kemudian ada Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ada Mahkamah Agung yang bertugas sebagai pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
Selanjutnya ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dengan tugas penyelidikan atas analisis transaksi keuangan. Tak bisa dilupakan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan. Ada juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemantau, pemberi bimbingan, dan pembina terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan. Lantas ada Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebanyak lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia tersebut nyatanya korupsi masih tumbuh subur. Hal tersebut menjadikan salah satu alasan Pemerintah kembali memunculkan satu senjata lagi untuk menghentikan korupsi, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Diteken Jokowi, dijalankan era Prabowo
Kelahirannya bukan hanya sebagai pelengkap di tubuh Polri. Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini sejatinya telah diajukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Namun baru resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dengan menjadikan lembaga di bawah kendali Kapolri ini menjadi senjata untuk memperkuat KPK ataupun Kejaksaan Agung yang telah berdiri.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024