Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, ia menyampaikan semangat dan slogan besar Kemendikdasmen, yaitu mencerdaskan dan memajukan bangsa.
Ia menerangkan visi besar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang diambil dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kedua, program wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan yang meliputi afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya rumah belajar, pendidikan jarak jauh, dan PAUD, serta memfasilitasi relawan mengajar.
Program prioritas ketiga, lanjutnya, ialah peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Program tersebut meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV/Strata Satu (D-IV/S-1), pelatihan kompetensi guru serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
Selanjutnya, program kelima adalah pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi renovasi sekolah.
Kemudian, yang keenam adalah program pembangunan bahasa dan sastra yang meliputi pemartabatan bahasa negara, pelindungan bahasa daerah, penginternasionalan bahasa Indonesia, dan peningkatan literasi.
"Sesuai UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan prinsip kebaruan, kemitraan, dan keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya dalam pengantar rapat kerja, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya sudah cukup banyak capaian positif, tetapi masih banyak tantangan serius yang perlu dijawab melalui rencana strategis dari tiga kementerian baru pemisahaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hetifah menyinggung terkait isu anggaran pendidikan. Walaupun terjadi peningkatan anggaran pendidikan sejak 2019 hingga 2024, tetapi Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15 persen dari belanja wajib (mandatory spending), dari anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, ia menambahkan masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi belanja wajib pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, sesuai amanat konstitusi.
"Hanya enam dari 34 provinsi dan hanya dua dari 514 kabupaten/kota mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan di luar dana transfer daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan Komisi X siap berkolaborasi dalam fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan, guna melakukan pengawalan terhadap berbagai program-program kerja dari kementerian bidang pendidikan.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024