Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa sistem politik yang demokrasi merupakan harapan bangsa ini untuk memberantas korupsi.
"Sebab dengan demokrasi selalu mempunyai momentum untuk memperbaiki," kata Mahfud Md. di Jakarta, Rabu, saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Baca juga: Mahfud Md sebut harapan pemberantasan korupsi ada di tangan Presiden
Mahfud mengatakan sistem politik demokrasi ini merupakan satu harapan pemberantasan korupsi, sebab dengan sistem ini ada momentum perbaikan setiap lima tahun sekali.
Ia menjelaskan pada dasarnya korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup karena pelaku korupsi merupakan pejabat negara yang telah diamanahi untuk menjalankan tugasnya.
Menurut Mahfud, korupsi yang terjadi ini bukan karena gaji pejabat yang kecil, namun cenderung mereka pemilik gaji besarlah sebagai aktor dari kejahatan tersebut.
"Sistem politik yang demokratis itu adalah harapan (untuk memberantas korupsi). Karena pada dasarnya korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup," tuturnya.
Sistem politik demokrasi ini, kata Mahfud, dapat memberikan ruang bagi para pemimpin untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Apabila kesempatan itu tidak digunakan dengan baik, kata Mahfud, masyarakat dapat mengganti pemimpinnya secara jadwal ataupun melalui proses paksa.
"Demokrasi menjadi lubang harapan untuk memperbaiki, kalau sekarang gagal masih ada lagi. Karena demokrasi itu lima tahunan sehingga kita bisa menilai seorang pemimpin," katanya.
Sebelumnya, Mahfud Md. mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud Md. saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
Baca juga: Mahfud Md: Teori untuk memberantas korupsi sudah habis
Baca juga: Mahfud Md: Pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi
Baca juga: BRIN ajak parpol perkuat demokrasi Indonesia agar lebih independen
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024