Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut jika memang ada hakim agung yang terlibat suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

“Kalau memang itu benar ada hubungannya dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” ucap Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut, saat ini KY tengah memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung. Menurut dia, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu.

“Dari Kejaksaan sendiri ‘kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi ‘kan kita belum tahu (faktanya),” ucap Joko.

Lebih lanjut, ia menyebut KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatan hakim agung dalam kasus Ronald Tannur.

“Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini ‘kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan,” katanya.

Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat usai mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Baca juga: ​​​​​​​KY siap pantau sidang tindak pidana Pilkada 2024

Baca juga: KY dukung langkah tegas Kejagung terkait tiga hakim PN Surabaya

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024