Semarang (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kedungpane Semarang Maliki di Semarang, Sabtu, membenarkan terdakwa meninggal dini hari tadi.
"Yang bersangkutan meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang," katanya.
Menurut dia, M Yaeni memang sudah sejak lama mengidap penyakit jantung.
Ia mengatakan tidak ada tanda-tanda Yaeni kambuh penyakit jantungnya.
Pada Jumat (18/7), lanjut dia, yang bersangkutan masih melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Tiba-tiba, pada Jumat sore mengeluh sakit, dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Ia menjelaskan M Yaeni meninggal ketika dirawat di rumah sakit.
Pihak keluarga narapidana tersebut sudah dikabari, dan langsung membawa pulang jenazah.
M Yaeni dihukum dua tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi pemerliharaan mobil dinas di Kabupaten Grobogan.
Hukuman Yaeni diperberat menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Masduki Attamami
(T.I021/B/M008/M008) 19-07-2014 16:43:23
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014