BPJPH menyambut baik pertemuan dengan DEKS BI untuk mengakomodir upaya kolaboratif bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal untuk penguatan ekosistem halal
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) melakukan koordinasi penguatan digitalisasi layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pertemuan membahas pentingnya sinergi kedua pihak dalam rangka penguatan digitalisasi layanan JPH khususnya dalam rangka halal traceability atau prinsip ketertelusuran dalam ekosistem jaminan produk halal.

“BPJPH menyambut baik pertemuan dengan DEKS BI untuk mengakomodir upaya kolaboratif bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal untuk penguatan ekosistem halal kita, khususnya halal traceability yang merupakan inovasi digitalisasi layanan," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan di Jakarta, Rabu.

Sinergi ini, tambahnya, penting untuk segera diwujudkan, karena ini menjadi salah satu upaya perlindungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala DEKS BI Imam Hartono mengatakan bahwa ketertelusuran halal ini merupakan salah satu upaya penting guna mendukung pelaksanaan layanan sertifikasi halal yang dijalankan oleh berbagai pihak terkait.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk bersama-sama mensukseskan implementasi dari halal traceability ini," kata Imam.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan DEKS BI saat ini tengah menyiapkan rencana implementasi ketertelusuran dalam ekosistem jaminan produk halal.

Sebagai informasi, upaya kolaboratif dalam penguatan layanan sertifikasi halal selama ini juga dilakukan BPJPH bersama Bank Indonesia. Di antaranya, pembentukan halal center, fasilitasi sertifikasi halal, hingga pengembangan aplikasi Sihalal yang digunakan untuk mendukung proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dijalankan oleh seluruh aktor dalam ekosistem layanan.

Baca juga: Kepala BPJPH menegaskan produk halal yang beredar wajib bersertifikat
Baca juga: Menko PMK dorong BPJPH susun program sinergi lintas kementerian
Baca juga: BPJPH: Pemasaran produk nonhalal dibolehkan dengan ketentuan

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024