Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyerukan, bahwa pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang telah memutuskan perkara judicial review, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," ucap Immanuel saat menerima aksi demo damai serikat pekerja/serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Nasional di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi pekerja/buruh di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan pekerja/buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama," ujarnya.
Seusai melakukan aksi demo, sebanyak 15 perwakilan pekerja SPN melakukan dialog sosial di kantor Kemnaker.
Immanuel berharap para pekerja/buruh dapat memanfaatkan kekuasaan Presiden Prabowo untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Hal itu sesuai dengan narasi yang selalu dilontarkan oleh Presiden Prabowo yang ingin memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya.
Dalam dialog bersama para perwakilan serikat pekerja, Immanuel meminta agar pekerja/buruh dapat memanfaatkan posisinya sebagai Wamenaker untuk menjadi jembatan komunikasi para pekerja.
"Semua yang menjadi tuntutan pekerja, akan kita perjuangkan. Pemerintah akan merumuskan dan merancang (upah minimum) secara tepat bersama para pemangku kepentingan," ujarnya.
Ia pun menambahkan, sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, katanya, pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascakeputusan MK tersebut.
"Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, karena hal ini sudah ditunggu semua pihak," pungkasnya.
Baca juga: Wamenaker: Pengusaha dan pekerja perlu tumbuhkan semangat kebersamaan
Baca juga: DPR dorong Kemnaker kerja kolaboratif atasi masalah ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker ajak serikat pekerja bangun hubungan industrial harmonis
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024