Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa selesai tahun 2025.

"Jadi kita sabar aja, nanti prosesnya di DPR semoga bisa lancar dan bisa selesai dalam tahun depan kita harapkan," kata Nezar di Jakarta, Rabu.

Nezar mengemukakan bahwa ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang masih perlu dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Ada beberapa pasal dan ada beberapa bagian dari rancangan undang-undang itu yang kami pikir masih harus terus dikonsultasikan dengan stakeholder, mengingat perkembangan-perkembangan, terutama disrupsi teknologi tadi," kata Nezar.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan rencana strategis untuk dukung industri penyiaran

Baca juga: DPR menilai pemerintah perlu ambil langkah terukur hadapi tantangan penyiaran


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono pada Senin (4/11) menyampaikan bahwa daftar prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ia mengatakan bahwa masing-masing komisi di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang yang diusulkan masuk Prolegnas ke Baleg DPR RI.

Menurut dia, RUU Penyiaran masuk dalam daftar RUU yang diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR.

Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan RUU Penyiaran dapat dituntaskan pada periode 2024-2029.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengemukakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran sudah tertunda lama.

"Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insya Allah," katanya dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 pada Rabu (30/10).

Baca juga: Komisi I DPR targetkan RUU Penyiaran tuntas di periode 2024-2029

Baca juga: Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan segera pembahasan RUU Penyiaran

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024