Jadi antara sopir dan menumpang, itu yang jelas salah paham soal komunikasiJakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian menyebutkan motif dugaan polisi berinisial B memukul sopir taksi daring bernama RF (34) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (31/10) yang menjadi viral di media sosial karena kesalahpahaman dari keduanya.
"Jadi antara sopir dan menumpang, itu yang jelas salah paham soal komunikasi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel
Nurma mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan pada Sabtu (2/11), maka langsung menindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga pelaku dan korban.
"Kemudian hari ini juga kita sudah meminta keterangan dari korban," ujarnya.
Seorang sopir taksi daring berinisial RF mengalami penganiayaan usai terjadi perdebatan terkait tujuan pengantaran.
Baca juga: Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan
Baca juga: Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan
Pelaku merasa marah kepada RF karena pelaku ingin mengubah rute perjalanannya. Hingga akhirnya mobil yang dikendarai oleh RF menabrak mobil lainnya.
Selepas memukul RF pada pipi bagian kanan, pelaku lantas turun dari mobil RF.
Atas kejadian itu, RF melaporkan penganiayaan yang dilakukan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (2/11).
Baca juga: Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan
Baca juga: Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku pemukulan sopir taksi online di Jakarta yang viral di media sosial, meski kasus tersebut saat ini sudah diselesaikan secara damai.
Kompol Bambang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Maluku.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024