Jakarta, 18 Juli 2014 (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini kembali meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik. Penghargaan kali ini berupa predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. KKP dinilai telah memenuhi kewajiban dalam penyediaan komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana ketentuan pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Predikat ini menjadi bukti nyata atas komitmen KKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kementerian. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, usai menerima penghargaan predikat kepatuhan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jum’at (18/7).
Sebelumnya dalam bidang pelayanan publik, KKP telah meraih penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik tahun 2014. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Balai Karantina Ikan Semarang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo pada tanggal 30 April 2014 yang lalu di Jakarta. “Salah satu kriteria penilaian terhadap kompetisi inovasi pelayanan publik ini antara lain dilihat dari dampak terhadap masyarakat, keberlanjutan, serta harus bisa direplikasi oleh pihak lain, dan sudah diterapkan minimal setahun”, kata Sjarief.
Menurut Sjarief, kedua penghargaan tersebut di atas merupakan buah manis dari hasil kerja keras segenap pejabat dan karyawan lingkup KKP guna memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang prima. “Ke depan KKP akan terus meneguhkan komitmen dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian yang layak sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, kata Sjarief.
Sjarief menuturkan, sebagai salah satu bentuk komitmen yang ditempuh yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP. Melalui Permen tersebut unit layanan publik diarahkan untuk berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa. “Permen tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan kementerian”, ungkap Sjarief.
Sjarief menjelaskan, pelayanan publik di lingkungan KKP meliputi tiga jenis. Pertama, pelayanan barang publik yaitu berupa produk hasil perikanan budidaya, produk pengolahan hasil perikanan budidaya/tangkap, produk hasil kelautan (non konsumsi), dan produk hasil penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang. Kedua, pelayanan jasa publik berupa jasa pelayanan data dan statistik, jasa pelabuhan perikanan, jasa budidaya perikanan, jasa pemasaran, jasa pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, jasa pengelolaan modal usaha, jasa pemberdayaan masyarakat pesisir, jasa pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, jasa pengawasan pembangunan kelautan dan perikanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, jasa penelitian dan pengembangan, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa karantina ikan dan pengujian mutu hasil perikanan. “Kemudian, pelayanan administratif yakni tindakan administratif kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, berupa perizinan, sertifikasi dan rekomendasi di bidang kelautan dan perikanan”, jelas Sjarief.
Sjarief menambahkan, predikat kepatuhan diberikan setiap tahunnya pada tanggal 18 Juli dan diberikan kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) di Kementerian dan Lembaga serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten. Predikat kepatuhan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong tercapainya pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. “Sedangkan di lingkup kementerian kami memiliki penghargaan Adhibakti Mina Bahari, sebagai bentuk apresiasi terhadap unit pelayanan yang mempunyai peringkat tertinggi”, tandas Sjarief.
Penghargaan Adibakti Mina Bahari (AMB), merupakan bentuk apresiasi KKP atas peran aktif, serta kepedulian para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Penghargaan ini ditujukan untuk memberikan apresiasi terhadap perorangan, kelompok atau unit kerja non pelayanan publik lingkup KKP dan pemangku kepentingan yang telah berprestasi di sektor kelautan dan perikanan. Pada tahun 2013 KKP telah memberikan lebih dari 100 penghargaan AMB yang terbagi dalam 36 kategori. “Ajang ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya keterpaduan visi dan misi antara pembina dengan para pemangku kepentingan, sehingga dapat meningkatkan peran masing-masing dalam pembangunan kelautan dan perikanan”, tutup Sjarief.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014