Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan kembali seluruh aparatur peradilan, termasuk hakim, untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga integritas, mengingat peristiwa oknum hakim dan mantan pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi belakangan ini.
“Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nirintegritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” kata Sunarto sebagaimana keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Sunarto, langkah pertama yang harus dilakukan seluruh aparatur peradilan ialah menjaga integritas dari diri sendiri, yaitu selalu bersikap jujur, bertanggung jawab, dan konsisten pada nilai yang diyakini meskipun ada godaan atau tekanan.
Selain itu, Ketua MA juga mengingatkan jajarannya untuk saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan kerja.
“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nirintegritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri,” ucap Sunarto.
Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas, tambah dia, tidak hanya berdampak pada diri masing-masing, tetapi juga pada lembaga tempat bekerja. Pasalnya, kepercayaan masyarakat, terutama pencari keadilan, bisa menurun jika ada insan peradilan yang tidak berintegritas.
Oleh sebab itu, Sunarto mengajak seluruh aparatur peradilan di Indonesia untuk bahu-membahu dan bekerja cerdas dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada MA. Dia yakin, solidaritas bisa menguatkan MA dalam menghadapi peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.
“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas,” tegas Ketua MA.
Pesan tersebut disampaikan Sunarto saat membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Ke-13 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5 /11).
Rapat yang membahas permasalahan masing-masing kamar di MA ini dihadiri seluruh pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat eselon I dan II, serta para asisten kamar.
Baca juga: KPK apresiasi MA tolak kasasi Stefanus Roy Rening
Baca juga: MA kabulkan PK eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024