"Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi ijin tinggal,"
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste kembali mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste melalui PLBN Mota Ain.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu mengatakan bahwa WNA asal Timor Leste itu berinisial AP usia 29 tahun.
"Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi ijin tinggal," katanya.
AP diketahui masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2024 lalu untuk mengunjungi keluarganya di Kabupaten Alor.
Namun selama berkunjung ke Alor yang bersangkutan justru telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan hingga mengakibatkan masa overstay selama 29 hari.
"Kelebihan ijin tinggalnya selama 29 hari," ujar dia.
Indra Maulana Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara tegas dan
profesional.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di NTT.
"Kami harus pastikan agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Indra
Imigrasi Atambua juga pada tanggal 18 dan 28 Oktober lalu sudah mendeportasi sejumlah WNA asal Timor Leste yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Indra berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi, sehingga WNA tidak diberikan hukuman berupa deportasi.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024