Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenkopolkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada backing-backingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang mem-backing, y

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto berpesan institusi maupun lembaga penegak hukum tidak boleh membantu atau melakukan "backing" terhadap oknum terlibat aktivitas judi daring (online) dan menegaskan untuk memerangi kejahatan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengutip arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Rabu.

"Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenkopolkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada backing-backingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang mem-backing, yang membantu atau apapun itu," kata Meutya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online

Meutya mengatakan bahwa dalam arahannya, Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersatu memerangi judi online karena sebagian besar korbannya adalah masyarakat tidak mampu.

Oleh karenanya, Presiden meminta tidak boleh ada institusi yang kongkalikong terhadap oknum terlibat judi online. Meutya pun kembali mengutip perkataan Presiden,"bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online."

Selain untuk melindungi masyarakat tidak mampu dari jerat judi online, Presiden menekankan bahwa dengan memerangi kejahatan tersebut, daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat.

Baca juga: Kemkomdigi tutup akses 220 ribu konten judi online dalam dua pekan

Kemenkomdigi terus berupaya mendukung penyidikan terhadap oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Meutya mengakui bahwa pihaknya belum bisa melakukan audit maupun perubahan sistem teknologi karena masih dalam pengawasan dan penyidikan Kepolisian.

"Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif, karena yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. Jadi mohon bersabar. Setiap ada nama baru yang diberikan oleh Kepolisian, langsung kami nonaktifkan," kata Meutya.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024