Jakarta (ANTARA) - Ibu Kota Nusantara (IKN), megaproyek yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, kini semakin menarik perhatian, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Dengan komitmen Pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan sekaligus superhub ekonomi masa depan, kebijakan bebas pajak untuk UMKM yang beroperasi di wilayah ini menjadi salah satu insentif paling menarik.

Ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, beleid ini diharapkan dapat mengakselerasi perkembangan UMKM sekaligus menarik investasi lebih besar ke IKN.

Lantas, peluang apa yang ditawarkan dalam kebijakan bebas pajak ini, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tantangan yang mungkin dihadapi, dan mengapa IKN dapat menjadi pilihan strategis bagi UMKM yang ingin memperluas bisnis mereka.


Menarik UMKM ke IKN

Pemerintah melalui PMK 28/2024 memberikan insentif bebas pajak bagi UMKM di wilayah IKN. Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen hingga tahun 2035 untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Jumlah ini seratus kali lipat lebih besar dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memberikan keunggulan besar bagi usaha kecil yang ingin berkembang di kawasan ini.

Dengan kebijakan ini, UMKM dapat merasakan keringanan pajak yang signifikan, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke dalam operasional, dan pengembangan bisnis. Hal ini juga membuat IKN makin menarik bagi pelaku usaha yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi di wilayah yang baru dibangun.

Meskipun kebijakan ini terlihat menggiurkan, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas bebas pajak ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha. UMKM harus beroperasi dalam bentuk badan usaha atau perseorangan, namun bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan.

Syarat lain adalah nilai penanaman modal diharuskan di bawah Rp10 miliar, UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di wilayah IKN, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di wilayah IKN, dan usaha tersebut wajib terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.

Kemudian, UMKM harus telah melakukan investasi di IKN dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Pengajuan fasilitas bebas pajak harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal dilakukan.

Dengan persyaratan ini, Pemerintah memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada UMKM yang berkomitmen beroperasi dan berkembang di wilayah IKN, mendukung pembangunan, dan ekonomi lokal.

Tantangan

Meskipun insentif pajak ini menarik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM sebelum memutuskan untuk beroperasi di IKN. Beberapa di antaranya adalah infrastruktur yang masih berkembang. Sebagai kawasan yang baru dibangun, infrastruktur di IKN belum sepenuhnya siap untuk mendukung kegiatan usaha secara maksimal. Akses transportasi, teknologi, dan fasilitas pendukung lainnya masih dalam tahap pengembangan, yang dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan operasional dengan lancar.

Di samping itu proses administrasi dan regulasi perpajakan di IKN mungkin masih asing bagi banyak pelaku UMKM, terutama bagi yang belum berpengalaman dengan wilayah baru ini. Bimbingan dan edukasi lebih lanjut mungkin dibutuhkan agar UMKM dapat mengakses fasilitas pajak dengan lancar tanpa kendala administrasi.

Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah perlu bekerja sama dengan pelaku usaha dan menyediakan infrastruktur yang memadai. Kemitraan dengan daerah-daerah mitra IKN juga dapat membantu mengurangi beban infrastruktur di pusat IKN, mengingat wilayah-wilayah sekitar akan mendukung kebutuhan operasional IKN.


Inspirasi dari Daerah Ekonomi Khusus (DEK)

Kebijakan insentif pajak seperti yang diberikan di IKN sebenarnya sudah pernah diterapkan di beberapa Daerah Ekonomi Khusus (DEK) di Indonesia, misalnya, di Batam. Batam menjadi contoh sukses dalam menarik pelaku usaha dan investor melalui kebijakan perpajakan yang fleksibel dan fasilitas investasi. Dengan akses yang lebih mudah terhadap fasilitas pajak dan insentif, kawasan ini tumbuh pesat menjadi pusat industri.

Keberhasilan Batam memberikan gambaran bahwa kebijakan insentif pajak seperti ini memiliki potensi besar untuk mempercepat perkembangan ekonomi di IKN. Jika Pemerintah berhasil menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif seperti di Batam, bukan tidak mungkin IKN segera menjadi magnet ekonomi baru yang menarik pelaku UMKM dari seluruh Indonesia.

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis penghasilan. Beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam fasilitas bebas pajak ini adalah penghasilan dari pekerjaan bebas. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan di luar wilayah IKN tidak berhak mendapatkan insentif bebas pajak ini.

Kemudian ada juga penghasilan yang sudah dikenai PPh final. Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan final berdasarkan ketentuan lain juga tidak termasuk dalam fasilitas ini. Fasilitas bebas pajak ini memang difokuskan untuk usaha yang beroperasi secara fisik di wilayah IKN dan yang memiliki kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan ekonomi IKN.


Lahan bisnis menjanjikan

Dengan berbagai fasilitas pajak yang menguntungkan hingga tahun 2035, IKN menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang tanpa beban pajak yang besar. Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan dalam tahap awal pembangunan, potensi keuntungan jangka panjang yang ditawarkan sangatlah besar. IKN berpotensi menjadi pusat ekonomi yang menguntungkan, menarik minat para investor dan pengusaha dari berbagai wilayah.

Bagi pelaku UMKM yang tertarik untuk memanfaatkan kesempatan ini, langkah awal yang bisa diambil adalah dengan berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak IKN atau mengakses informasi lebih lanjut di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id) dengan menggunakan kata kunci PMK 28 Tahun 2024. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan memahami persyaratan administrasi yang diperlukan.

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan bebas pajak untuk UMKM di IKN memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa dibebani pajak hingga tahun 2035.

Dengan persyaratan dan fasilitas yang ditawarkan, IKN menjadi lahan yang sangat potensial bagi UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak ini untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.

Bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha, ini adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan IKN sebagai wilayah ekspansi usaha, seiring dengan pembangunan kawasan yang dirancang untuk masa depan ekonomi Indonesia.


*) Togar Anaro Lumban Tobing adalah Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat.


Editor: Achmad Zaenal M

Copyright © ANTARA 2024