Jakarta (ANTARA) - Ibu Kota Nusantara (IKN), megaproyek yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, kini semakin menarik perhatian, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Dengan komitmen Pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan sekaligus superhub ekonomi masa depan, kebijakan bebas pajak untuk UMKM yang beroperasi di wilayah ini menjadi salah satu insentif paling menarik.

Ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, beleid ini diharapkan dapat mengakselerasi perkembangan UMKM sekaligus menarik investasi lebih besar ke IKN.

Lantas, peluang apa yang ditawarkan dalam kebijakan bebas pajak ini, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tantangan yang mungkin dihadapi, dan mengapa IKN dapat menjadi pilihan strategis bagi UMKM yang ingin memperluas bisnis mereka.


Menarik UMKM ke IKN

Pemerintah melalui PMK 28/2024 memberikan insentif bebas pajak bagi UMKM di wilayah IKN. Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen hingga tahun 2035 untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Jumlah ini seratus kali lipat lebih besar dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memberikan keunggulan besar bagi usaha kecil yang ingin berkembang di kawasan ini.

Dengan kebijakan ini, UMKM dapat merasakan keringanan pajak yang signifikan, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke dalam operasional, dan pengembangan bisnis. Hal ini juga membuat IKN makin menarik bagi pelaku usaha yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi di wilayah yang baru dibangun.

Meskipun kebijakan ini terlihat menggiurkan, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas bebas pajak ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha. UMKM harus beroperasi dalam bentuk badan usaha atau perseorangan, namun bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan.

Syarat lain adalah nilai penanaman modal diharuskan di bawah Rp10 miliar, UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di wilayah IKN, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di wilayah IKN, dan usaha tersebut wajib terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.

Kemudian, UMKM harus telah melakukan investasi di IKN dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Pengajuan fasilitas bebas pajak harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal dilakukan.

Dengan persyaratan ini, Pemerintah memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada UMKM yang berkomitmen beroperasi dan berkembang di wilayah IKN, mendukung pembangunan, dan ekonomi lokal.

Copyright © ANTARA 2024