Pemberlakuan CTAS pada sistem perpajakan
Sebagaimana informasi yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak dalam Laporan Kinerja DJP 2023, CTAS merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (commercial off-the-shelf) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Transformasi proses bisnis dari implementasi sistem administrasi pajak inti ini menjadi prioritas nasional dengan dilakukan pengujian (testing) pada 2023 dan dilanjutkan pada 2024.
Adapun poin-poin inti yang dilakukan dalam pengujian tersebut mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan system integration testing cycle 1 (pengujian integrasi sistem siklus 1), functional verification testing cycle 1 (pengujian verifikasi fungsional siklus 1), internal functional verification testing (pengujian verifikasi fungsional internal), non-functional testing (pengujian nonfungsional).
Poin lain dalam pengujian adalah system test (uji sistem), security test (tes keamanan), scalability test (tes skalabilitas), performance test (uji kinerja), serta availability test (uji ketersediaan).
Adapun kegiatan pengujian untuk memastikan sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam manual proyek. Selanjutnya pada tahun 2024 akan dilakukan penyelesaian pengujian functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan sistem operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy.
Penyelesaian kegiatan ini sebagai tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek sistem CTAS. Hal ini menunjukkan implementasi CTAS/PSIAP dilakukan secara bertahap dan penuh perhitungan, mulai dari persiapan dan dilakukannya pengujian hingga pelaksanaan penuh.
Fokus Pembangunan CTAS
Pembangunan CTAS di Indonesia difokuskan bagi dua pihak, yaitu untuk wajib pajak dan petugas pajak. Untuk wajib pajak, pembangunan CTAS difokuskan kepada otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Layanan perpajakan yang lengkap (integrated), cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel).
CTAS juga fokus untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Exchange of Information, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Portal Wajib Pajak, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
Kemudian, transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pembangunan CTAS juga fokus pada pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management).
Untuk petugas pajak, pembangunan CTAS difokuskan kepada upaya untuk menyediakan data yang lebih kredibel, validitas tinggi, dan terintegrasi dari semua proses bisnis serta terhubung dengan pihak ketiga pemilik data di luar DJP, meningkatkan kemampuan DJP dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Selain itu juga untuk mengedepankan digitalisasi layanan, kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis, sistem ini akan menurunkan biaya administrasi (administration cost) bagi DJP, meminimalisasi pekerjaan manual dan klerikal sehingga pengalokasian sumber daya menjadi lebih optimal, serta mendukung penyediaan laporan keuangan DJP yang lebih prudent dan accountable (revenue accounting system).
Pembangunan CTAS dalam sistem perpajakan di Indonesia diharapkan membawa urgensi atas kebutuhan transformasi perpajakan guna menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dilakukan tersebut diharapkan membawa pengaruh perubahan mulai dari segi Biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance) yang terus menurun, terwujudnya peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak secara nasional, dan sebagai mitigasi risiko dalam rangka memperkecil risiko terjadinya fraud sehingga diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) meningkat dan pada akhirnya, rasio pajak Indonesia juga akan turut meningkat.
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2024