Jakarta (ANTARA) - Reformasi perpajakan di Indonesia terdiri dari lima pilar yang meliputi penyederhanaan organisasi, penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan.

Reformasi perpajakan melalui sistem informasi sendiri sudah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Upaya reformasi perpajakan sendiri sudah dilakukan sejak 1983, yang dimulai dengan mengubah paradigma petugas pajak, hingga berlanjut pada 1998 dengan melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.

Kemudian DJP terus mengembangkan transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui implementasi core tax administration system (CTAS) atau dengan nama lain Pembaruan Sistem Inti Administrasi (PSIAP), adalah merupakan bagian dari upaya Pemerintah melakukan reformasi perpajakan melalui transformasi digital yang diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Tujuan transformasi perpajakan

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pembaruan sistem tersebut di antaranya bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien; membangun sinergi yang optimal antarlembaga; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; serta meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan tujuan tersebut, manfaat implementasi CTAS di Indonesia secara umum adalah adanya simplifikasi aplikasi karena menggunakan omni channel & borderless; peningkatan kepraktisan karena penggunaan sistem yang universal; sistem dan data yang terintegrasi sehingga meningkatkan dalam kecepatan proses pelayanan; serta efektifitas terhadap kemudahan akses sistem yang yang dilakukan.

Perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.

Kondisi riil yang diharapkan dari implementasi CTAS pada umumnya berupa integrasi data wajib pajak antara sistem DJP dengan dinas kependudukan berupa NIK sebagai NPWP, serta pemeriksaan dan penagihan pajak hingga fungsi taxpayer accounting atau aktivitas perpajakan wajib pajak.
 

Copyright © ANTARA 2024