Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mengatasi ancaman judi online yang menggunakan aset kripto.

“Kami sudah melakukan beberapa penghentian transaksi atau pembekuan wallet (dompet digital) di sektor bitcoin, exchanger-nya, toko kripto, dan macam-macam sudah kami lakukan,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata dia, aset kripto telah menjadi perhatian bersama sejak ditemukan potensi penyalahgunaannya sejak 2015 dalam naskah National Risk Assessment (NRA) atau Penilaian Risiko Nasional.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa PPATK turut mematuhi rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), yakni organisasi internasional yang berfokus dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

“Salah satu rekomendasi itu adalah masing-masing negara wajib memiliki navigasi risiko terhadap new payment method (metode pembayaran baru), salah satunya peer-to-peer lending (pinjaman online), bitcoin, dan aneka rupanya, dan faktanya kami menemukan banyak kasus terkait dengan pengelabuan transaksi melalui bitcoin, kemudian binance. ” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Terakhir, beberapa kali kami menemukan kasus narkotika terkait bitcoin. Bahkan, kalau Bapak lihat, terorisme yang di Alam Sutera itu, dia meminta disuap dengan menggunakan bitcoin pada saat itu.”

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dirinya belum melihat kerja PPATK terkait ancaman judi online yang menggunakan aset kripto.

“Saya belum melihat langkah-langkah konkret, terutama dalam mengatasi transaksi judi online yang melalui cryptocurrency (aset kripto, red.) karena sekarang sudah mengarah kepada transaksi yang lebih modern, susah dideteksi, karena ini sifatnya tanpa alamat, tanpa nama,” kata mantan Ketua MPR RI tersebut.

Baca juga: Anggota DPR minta PPATK pastikan jajarannya tak terlibat judi online

Baca juga: Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024