Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Rabu, mengatakan pemeriksaan fisik ini masih menjadi bagian dari tahap penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menetapkan calon tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung,” katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini difokuskan pada kualitas konstruksi bangunan, khususnya di area basement, dengan mengerahkan tim ahli.
Slamet menjelaskan penyelidikan kasus ini, diawali dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran pada proyek pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pihaknya pun menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Menurutnya, pembangunan gedung tersebut dimulai pada 2016 dengan menggunakan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Pembangunan ini, kata dia, semula ditargetkan selesai pada 2017, namun pengerjaannya baru rampung pada 2018.
“Pembangunan gedung ini seharusnya selesai pada 2017. Kemudian kami mendapatkan informasi dari Inspektorat, bahwa ada temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Terutama soal denda keterlambatan sekitar Rp11 miliar,” katanya.
Kejari Kota Cirebon juga telah memeriksa sekitar 20 orang terkait proyek ini, mulai dari pihak perencana, pelaksana, panitia pengadaan hingga penyedia jasa.
“Selain itu, hasil pemeriksaan tim ahli akan menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan,” tutur Slamet.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon Arif Kurniawan menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan menyerahkan secara penuh penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejari setempat.
“Kami mendukung penuh proses yang sedang berjalan, dan akan terus mengawal hingga pemeriksaan selesai,” ujar Arif.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024