Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden (perpres) tentang kementerian dan badan yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan salinan perpres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu meliputi perpres tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian dan badan yang berada di bawah koordinasi tujuh kementerian koordinator yang ada, perpres kementerian yang berada langsung di bawah presiden, serta Perpres tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Seluruh perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Perpres masing-masing mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hingga susunan organisasi kementerian dan badan.
Publik dapat mengunduh salinan perpres kementerian dan lembaga pada laman jdih.setneg.go.id.
Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian, dan tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029, disebutkan bahwa tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga.
Baca juga: Presiden Prabowo bawa kepentingan bangsa dalam lawatan ke luar negeri
Baca juga: Presiden ajak menterinya sidang paripurna bahas lawatan ke luar negeri
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024