London (ANTARA News) - Yohane Banda, ayah dari anak usia 13 bulan yang akan diadopsi diva pop Madonna, menyatakan dirinya merasa bingung dan tak berdaya dengan begitu cepatnya proses adopsi anaknya berlangsung, demikian menurut petikan wawancara yang disiarkan The Mail, Minggu. Namun demikian, putra Yohane, David, belum akan berkumpul dengan penyanyi berumur 48 tahun itu, sehubungan tak tersedianya waktu yang cukup untuk mengurus paspor dan visa. "Segalanya begitu tak masuk akal dan cepat. Saya tak percaya dengan apa yang terjadi," kata petani buta huruf itu kepada The Mail, seperti dilansir AFP. Ia menyerahkan David kepada panti asuhan ketika David baru berumur sebulan saat dirinya jatuh sakit, setelah istrinya meninggal dunia tak lama setelah melahirkan anak itu, karena "kami tak mampu merawatnya." "Saya selalu membayangkan bahwa bila keadaan saya sudah jauh lebih baik atau telah memperoleh istri baru, saya akan pergi mengambilnya kembali. Saya tak terpikir seseorang akan membawanya pergi." Suratkabar itu melukiskan bagaimana Yohane Banda pertama kali mengetahui tentang adopsi itu pada 30 September, ketika para pejabat dari Kementerian Kesejahteraan Anak dan Jender Malawi datang ke desanya. "Mereka mengatakan kepada saya seorang warganegara asing kulit putih telah melihat foto David dan sangat menyukainya. Mereka mengemukakan niatnya ingin mengangkat David sebagai anaknya dan membawanya ke Amerika. Pada mulanya saya tak tahu pasti. Saya bertanya apakah itu berarti saya tak akan pernah melihanya lagi." "Mereka menjelaskan saya akan dikirimi foto dan bila David sudah dewasa ia akan dapat berkunjung ke desa itu," ujar Banda. Madonna meninggalkan alamat di London dan Los Angeles, tempat para pejabat pemerintah dapat menghubunginya dan memantau proses anak itu selama 18 bulan di bawah asuhannya sesuai dengan keputusan sementara pengadilan. Penyanyi yang adegan penyalibannya dalam tur keliling dunianya "Confession" baru-baru sempat membuat "gerah" umat Kristiani itu akan kembali lagi untuk memberikan persetujuan final. Perubahan UU Keputusan pengadilan itu akan memungkinkan Malawi menyusun UU baru, yang akan disahkan parlemen tahun depan, untuk memperlonggar aturan mengenai adopsi anak oleh warganegara asing. Berdasarkan UU yang sekarang berlaku, orang asing yang akan mengadopsi seorang anak Malawi harus tinggal di negara Afrika itu selama 18 bulan dan dipantau pekerja sosial sebelum memperoleh hak adopsi penuh. Pemberian keputusan sementara yang cepat itu telah membuat marah beberapa kelompok hak azasi manusia setempat. Mereka menyerukan agar pemerintah Malawi mempertahankan ketentuan yang masih berlaku demi kepentingan masa depan anak yang akan diadopsi. (*)

Copyright © ANTARA 2006