"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan,"

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan selebgram warga Kabupaten Garut, Jawa Barat karena melakukan promosi enam situs judi daring melalui akun media sosialnya yang selama ini sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi tersebut dilarang di Indonesia.

"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu.

Ia menuturkan tersangka seorang perempuan inisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Garut yang diduga dalam akun media sosialnya Instagram mempromosikan enam situs judi daring.

Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik promosi judi daring yang menjerat perempuan asal Garut itu.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa soal perannya mengiklankan judi online di media sosial," katanya.

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan sementara ada enam situs judi daring yang dipromosikannya yakni bernama situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT.

Kasus tersebut, lanjut dia, berhasil terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber yang menemukan FM mempromosikan judi daring sejak Desember 2023.

Adi menyebutkan, pelaku FM mendapatkan bayaran untuk mempromosikan situs judi daring tersebut berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta yang dihitung selama dua pekan, maupun selama satu bulan.

Akibat perbuatannya itu, kata Adhi, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar," katanya.

Adanya pengungkapan kasus promosi judi daring itu, Adi mengimbau masyarakat pengguna media sosial untuk tidak sembarangan mempromosikan situs judi daring karena perbuatan tersebut melanggar undang-undang.

Ia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dengan tidak asal terima tawaran mempromosikan situs, terutama judi daring, apabila melakukannya akan terlibat masalah hukum.

"Masyarakat jangan pernah mencoba-coba dengan permasalahan judi online karena tidak ada orang akan menang, dan jangan iklankan judi," katanya.***2***

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024