Kudus (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sekitar 60-an perusahaan di daerah setempat telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Hingga pekan ini, kami memang mencatat ada sekitar 60-an perusahaan yang sudah membayarkan THR, meskipun surat edarannya maksimal diberikan pada H-7 Lebaran," kata Kepala Dinsosnakertrans Kudus, Ludful Hakim didampingi staf Mediator Hubungan Industrial, Rubiyanto, di Kudus, Jumat.

Saat ini, lanjut dia, sudah cukup banyak perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pembayaran THR kepada karyawan mereka.

Ia berharap, pelaporan pembayaran THR dari perusahaan disampaikan maksimal H-7 Lebaran.

Pada pertengahan bulan puasa Ramadhan, Dinsosnakertrans Kudus sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawan.

Adapun jumlah perusahaan yang diberikan surat tersebut, tercatat sebanyak 120-an perusahaan.

"Harapannya, semua perusahaan di Kudus yang memiliki kewajiban membayarkan THR mematuhi surat edaran untuk membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran," ujarnya.

Kalaupun terjadi permasalahan keuangan, lanjut dia, diharapkan sebelum Lebaran sudah dibayarkan kepada pekerjanya.

Terkait sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti akan diberikan sanksi teguran.

Surat edaran dari Dinsosnakertrans Kudus tersebut, mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Karyawan yang berhak menerima THR, syaratnya harus sudah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.

Adapun THR di bawah satu tahun namun di atas tiga bulan, pembayaran dilakukan dengan perhitungan lama masa kerja dibagi dua belas dikalikan gaji pokok.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014