Dalam rilis OJK kepada ANTARA disebutkan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo di Jakarta, Jumat.
Nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, maka diperlukan kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah. Penanganan bank bermasalah tersebut memerlukan koordinasi yang erat terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan bersama.
Beberapa pokok yang termuat dalam nota kesepahaman itu yakni pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus dan koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal serta koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014