Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau dan Jakarta.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat

"Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kini, mereka (para pelaku) telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Donald menjelaskan jumlah narkotika yang disita terdiri atas jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.
"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418 miliar," katanya.

Baca juga: Tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba

Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu.

"Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard," katanya.

Kemudian dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AM, A dan J di wilayah Riau.

Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas. "Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi maupun dasboard mobil," katanya.

Baca juga: Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap J, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari Malaysia.

"Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta," katanya.

Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Donald.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024