Penyusunan undang-undang melalui sistem omnibus law pernah dilakukan Indonesia, misalnya, pada UU Cipta Kerja yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Kritik terhadap kehadiran UU Ciptaker, harus menjadi bahan evaluasi jika ingin membuat UU Politik dengan metode omnibus law.
Oleh karena itu, para pembuat UU harus benar-benar mempersiapkan argumentasi melalui naskah akademik yang menjelaskan berbagai perubahan dari undang-undang yang ada.
Hal tersebut sangat penting, karena kehadiran UU dengan metode omnibus law harus bisa menunjukkan keterkaitan antara satu UU dengan undang-undang yang lain.
Jadi, ketika undang-undang tersebut telah disahkan Presiden, maka tidak ada lagi "ruang kosong" di dalamnya yang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah UU Politik dengan metode omnibus law itu harus memuat terkait substansi mengenai perbaikan praktik demokrasi di Indonesia.
Misalnya, bagaimana undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan secara demokratis yang diselenggarakan oleh KPU.
Jangan sampai kehadiran UU Politik dengan metode omnibus law hanya sekadar menyatukan berbagai UU namun mengabaikan hal-hal substantif terkait perbaikan kualitas demokrasi Indonesia.
Kajian ilmiah komprehensif harus dipersiapkan pihak yang menjadi pengusul, apakah DPR atau Pemerintah. Kajian ilmiah ini dimaksudkan agar tidak ada poin-poin yang luput dalam UU politik metode omnibus law sehingga aturan yang dihasilkan pun dapat menjamin kehidupan demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024