Ketentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024.

“Ketentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Penjelasan teknis mengenai coretax tercantum pada Pasal 464 hingga 467.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) serta penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I tingkatkan kepatuhan pajak lewat Edukasi Coretax

Baca juga: Ditjen Pajak teken kerja sama dengan Kejaksaan Agung

Adapun untuk tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan coretax dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024.

Menurut Dwi, saat ini coretax sudah masuk tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem.

Sambil mempersiapkan implementasi coretax, DJP melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak yang dilakukan secara bertahap.

Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak. Sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83 persen dari target nasional telah teredukasi pada tahap ini.

Edukasi tahap II diprioritaskan bagi wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Tahap I dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II.

Saat ini, edukasi aplikasi coretax oleh DJP berada pada tahap III yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet dan bisa diakses di mana saja.

Pada edukasi tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak dengan jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak.

Baca juga: DJP Sumut sebut 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax

Baca juga: DJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretax

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024