Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA) menangkap lima pencari suaka yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. 
 
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak lima 
pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Rabu.
 
Hal tersebut dikatakan Ronald saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PORA yang dihadiri 26 instansi pemerintah dan badan atau lembaga yang berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tema "Penanganan Pencari Suaka, dan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat".
 
Ronald menyebutkan, fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.

Khususnya pencari suaka dan pengungsi luar negeri yang ada di Jakarta Pusat yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: UNHCR minta pengungsi di Kuningan patuh agar dapat akses layanan
Baca juga: Masih ada 300 pencari suaka di Kalideres
 
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra berharap dengan kegiatan Tim PORA di wilayah Jakarta Pusat ini dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi tantangan pengawasan orang asing, terutama dalam menangani pencari suaka dan pengungsi.
 
"Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
 
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi instansi yang tergabung di dalam Tim PORA dalam upaya menjaga iklim tetap kondusif terutama dari para pencari suaka.
 
Pencari suaka merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan karena takut bahaya di negara asalnya.
 
Tim PORA Jakarta Pusat terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024