Semula pada Pilkada 2020 terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemantau pemilihan berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS) meski hanya satu orang. Vide ayat (4) dan (5) Pasal 17 A Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Namun, PKPU itu dicabut dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XII/2024.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak mengatur lembaga pemantau pemilihan. Akan tetapi, aturan main terkait dengan lembaga pemantau pemilihan ini termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur ruang lingkup dan wilayah pemantauan. Ruang lingkup pemantauan pemilihan dapat mencakup seluruh tahapan pemilihan, atau sebagian tahapan pemilihan (vide Pasal 47).
Sementara itu, pemantau pemilihan dalam negeri dan pemantau pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan pemilihan yang telah diajukan ke KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
PKPU ini juga memuat hak dan kewajiban lembaga pemantau pemilihan. Kewajiban yang termaktub dalam Pasal 51, yakni mematuhi kode etik pemantau pemilihan, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS dengan alasan keamanan.
Kewajiban lain, lembaga pemantau pemilihan ini menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan pemilihan berlangsung, kemudian menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ke KPU, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.
Masyarakat yang bergabung dalam lembaga pemantau pemilihan wajib pula menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih.
Wajib pula melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara objektif dan tidak berpihak, dan membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas pemilihan.
Copyright © ANTARA 2024