Dalam catatan KPU Provinsi Papua, rekap pemilih disabilitas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di wilayahnya, berjumlah 2.141 orang dari total jumlah DPT secara keseluruhan yang mencapai 750.959 pemilih.
Jumlah ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayapura 386 pemilih, Kabupaten Kepulauan Yapen 289 pemilih, Kabupaten Biak Numfor 670 pemilih, Kabupaten Sarmi 111 pemilih, Kabupaten Keerom 102 pemilih, Kabupaten Waropen 180 pemilih, Kabupaten Supiori 94 pemilih, Kabupaten Mamberamo Raya 15 pemilih, dan Kota Jayapura 294 pemilih.
Dalam pilkada, bukan tidak ada “keberpihakan” bagi penyandang disabilitas karena semua sudah diatur dalam undang-undang bahwa diamanatkan golongan masyarakat berkebutuhan khusus ini juga memiliki hak suara yang perlu dikawal.
“Jadi, bahasanya bukan keberpihakan karena hal itu sudah menjadi hak penyandang disabilitas ikut serta dalam pilkada,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon kepada ANTARA.
Dengan demikian, sebagai pihak penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu bersama pemerintah daerah setempat berkomitmen memberikan terbaik dalam proses pelaksanaannya khususnya bagi para penyandang disabilitas.
Bahkan Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menegaskan pelaksanaan pilkada harus adil, umum, bebas, dan nyaman kepada siapa pun, termasuk kepada penyandang disabilitas dan difabel.
Pernyataan ini menjadi salah satu dari sekian banyak komitmen Pemerintah menghadirkan pilkada yang ramah bagi semua warga negara tidak terkecuali masyarakat penyandang disabilitas.
Menjadi prioritas
Para penyandang disabilitas tersebut tidak saja didata dengan rinci di setiap wilayah administrasiProvinsi Papua, tapi juga diprioritaskan kehadirannya dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto bahwa untuk penyediaan hingga pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) harus memperhatikan aspek-aspek kemudahan bagi para penyandang disabilitas yang nantinya akan ikut menggunakan hak suaranya. Misalnya saja alat bantu tunanetra yang dilengkapi dengan huruf-huruf braille agar para penyandang disabilitas dapat lebih mudah menentukan pilihannya di bilik suara.
Khusus untuk di Provinsi Papua, logistik yang terkait dengan alat bantu tunanetra ini masih diproses pembuatannya dan dijadwalkan pada pekan pertama di November 2024 telah tiba di gudang Kota Jayapura untuk kemudian didistribusikan ke kabupaten lainnya.
KPU Papua harus melakukan uji coba dulu alat bantu tunanetra ini sehingga nantinya pada hari pencoblosan, para pemilih yang notabenenya adalah penyandang disabilitas dapat merasakan kenyamanan ketika menggunakannya.
Tidak hanya pemerintah daerah setempat, KPU dan Bawaslu terus memberikan perhatian yang besar dalam mempersiapkan momen pencoblosan yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H) Yofrey Piryamta Kebelen terus mengingatkan KPU bahwa para penyandang disabilitas yang memiliki hak suara dan memenuhi syarat untuk memilih harus terakomodasi dengan baik.
Mulai dari TPS, jalan menuju TPS, tenaga pendamping bagi para penyandang disabilitas, hingga surat suara harus dapat diakses dengan baik.
Tidak boleh ada jembatan kecil atau parit berbahaya yang dilewati masyarakat ketika akan memilih. Letak atau posisi TPS juga yang harus mudah dijangkau masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus menggunakan kursi roda atau alat bantu berjalan. Bahkan diingatkan untuk tidak membangun TPS di perbukitan atau yang mengharuskan masyarakat melakukan perjalanan ke tempat yang tinggi.
Bawaslu Papua intens melakukan pengawasan agar para penyandang disabilitas ini dipastikan dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan dengan baik dan nyaman.
Mengadvokasi kebijakan inklusif
Organisasi masyarakat penyandang disabilitas bisa menggunakan momentum Pilkada 2024 ini untuk menyuarakan keperluan dan aspirasi warga berkebutuhan khusus ini. Bahkan bisa memengaruhi calon kepala daerah untuk memasukkan program-program yang mendukung hak-hak disabilitas dalam visi dan misinya. Hal ini bisa dilakukan melalui diskusi publik, penyampaian surat terbuka, atau audiensi dengan para calon.
Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu perlu terus dilakukan organisasi masyarakat disabilitas seperti yang dilakukan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DPC Provinsi Papua.
Herman Rumbekwan selaku Ketua PPDI DPC Provinsi Papua menyebutkan organisasi masyarakat disabilitas bisa membangun kerja sama dengan pihak penyelenggara untuk memastikan tersedianya fasilitas yang ramah disabilitas di TPS. Dapat juga mendesak penyelenggara pemilu untuk memberikan pelatihan khusus bagi petugas TPS agar lebih peka terhadap kebutuhan pemilih disabilitas.
Bila dilakukan komunikasi yang intens, para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendapat pengawalan yang baik oleh pihak penyelenggara.
Baik KPU, Bawaslu, maupun pemerintah daerah sampai saat ini intens mengajak masyarakat penyandang disabilitas yang sudah terdaftar di DPT untuk tidak "takut" mendatangi TPS karena kebutuhan mereka telah menjadi prioritas untuk dikawal penggunaan hak suaranya.
“Tidak usah ragu, kami petugas tetap melayani disabilitas yang sudah terdaftar di DPT dan TPS tertentu,” ujar Steve Dumbon.
Sosialisasi dan pemberian edukasi kepada para penyandang disabilitas di Provinsi Papua diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin atau kepala daerah di wilayahnya masing-masing.
Upaya memberikan dan menghadirkan pilkada yang ramah serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Tanah Papua menjadi kepedulian tersendiri pihak penyelenggara bersama Pemerintah.
Jika semua kalangan dan kelompok telah dilayani dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di Papua maka diharapkan para pemimpin yang terpilih kelak dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas dan difabel.
Oleh karena itu, jangan lupa datang ke TPS dan menggunakan hak suara di TPS guna memilih pemimpin yang diyakini dapat membawa kesejahteraan masyarakat.
Satu suara begitu bermakna bagi perjalanan 5 tahun ke depan bagi setiap warga negara.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024