Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merilis aturan lengkap soal perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

“Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum,” katanya.

Salah satunya, yaitu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO," katanya pula.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya sejumlah memenuhi kriteria.

Kriteria pertama, yaitu KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa. Kemudian, KSO menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Jika perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO. Untuk itu, Dwi mengimbau para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.
Baca juga: Ekonom CSIS nilai aturan PPN 12 persen perlu dievaluasi
Baca juga: Masyarakat bawah tak terkena dampak aturan PBB-P2

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024