"Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam lima tahun ke depan kita harapkan dapat membuat terobosan menurunkan tingkat pengangguran di bawah empat persen," kata dia di Jakarta, Selasa.
Ia mengakui bahwa dunia kerja di Indonesia memang masih didominasi sektor informal yang memiliki produktivitas pada umumnya rendah.
Namun demikian, katanya, hal ini patut diapresiasi karena dalam masa sulit saat pandemi COVID-19, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dapat dipertahankan.
Baca juga: Menteri PANRB-Menaker bahas penguatan kebijakan ketenagakerjaan
Berdasarkan rilis Berita Resmi Statistik tentang Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), peningkatan jumlah penduduk bekerja mencapai 4,79 juta orang atau meningkat 3,42 persen dibanding jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2023. Saat ini, jumlah penduduk bekerja di Indonesia tercatat mencapai 144,64 juta jiwa.
Peningkatan kebekerjaan penduduk pada Agustus 2024 juga terjadi di beberapa level jenjang pendidikan, terutama pendidikan menengah serta level D-4, S-1, S-2, dan S-3. Penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) mengalami peningkatan 0,46 persen poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dibandingkan dengan Agustus 2023, penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah, sekolah menengah pertama mengalami penurunan, masing-masing sebesar 1,02 persen poin, 0,15 persen poin,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia A. Widyasanti.
Mulai membaik kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga ditunjukkan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang juga terus mengalami penurunan. Bahkan, hasil Sakernas Agustus 2024 menunjukkan penurunan TPT yang jauh lebih kecil jika dibandingkan TPT saat sebelum pandemi. TPT Agustus 2024 tercatat sebesar 4,91 persen. Angka tersebut lebih kecil dari TPT pada Agustus 2019 yang sebesar 5,23.
Baca juga: Menaker sampaikan aspirasi serikat pekerja dan pengusaha ke Prabowo
Baca juga: Menteri Hukum akan segera tindaklanjuti Putusan MK untuk urus UMP
Baca juga: Komisi IX siap tindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024