Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online.
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, memeriksa seorang selebgram wanita berinisial PW (21) asal Kecamatan Dongko atas dugaan mempromosikan situs judi online (daring) melalui akun media sosialnya.

PW diamankan setelah 6 bulan melakukan promosi tersebut dan mendapatkan keuntungan dari endorse yang diterimanya setiap 15 hari sebesar Rp600 ribu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa PW tidak terlibat langsung dalam permainan judi, tetapi hanya melakukan promosi.

Selain menangkap selebgram, polisi juga mengamankan lima pemain judi online lainnya, yaitu WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34), dan MR (41), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Trenggalek.

Mereka diketahui menghabiskan uang antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu per hari untuk berjudi online.

"Ada yang sudah bermain judi online selama 1 tahun, dan ada yang 6 bulan. Rata-rata mereka mengeluarkan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp50 ribu setiap harinya," kata Zainul di Mapolres Trenggalek.

Polisi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

Pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

"Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online," katanya.

Baca juga: Menkomdigi: Presiden berulang kali beri arahan tangani judi online
Baca juga: Komisi I DPR apresiasi Kemenkomdigi berantas judi online di internal

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024