Teknologi perekaman wajah BPJS Kesehatan (FRISTA) itu merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem autentifikasi, dan memproses administrasi minim kontak fisik
Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan sejak beberapa pekan terakhir menerapkan teknologi perekaman wajah (face recognition) di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi identitas peserta JKN.

"Pemanfaatan teknologi perekaman wajah atau Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA) itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional.

Dengan memanfaatkan teknologi face recognition itu, peserta JKN kini hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk melakukan verifikasi wajah.

Teknologi perekaman wajah BPJS Kesehatan (FRISTA) itu merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem autentifikasi, dan memproses administrasi minim kontak fisik.

Kemudian meningkatkan reliabilitas dan validasi rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari fraud dan pemalsuan data peserta, serta meningkatkan kepuasan peserta JKN.

“Selain penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik juga sebagai identitas tunggal peserta JKN, dengan adanya FRISTA akan semakin menambah validitas data peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Edy menjelaskan bahwa perekaman wajah pertama kali dilakukan kepada setiap pasien baru atau peserta JKN yang akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.

Data kemudian disimpan dan dihubungkan ke server pelayanan sehingga identifikasi pasien untuk berikutnya cukup dilakukan dengan pengenalan wajah.

Pasien cukup menghadap ke kamera pendaftaran beberapa detik agar sistem dapat memvalidasi kebenaran identitas yang telah terekam sebelumnya oleh sistem.

“Sistem akan menerbitkan surat eligibilitas peserta (SEP) secara digital dan mengeluarkan nomor antrean jika pasien atau peserta JKN yang hendak mengakses layanan telah berhasil melakukan deteksi pengenalan wajah.

Selanjutnya, pasien langsung bisa ke poliklinik yang dituju, proses administrasi atau pendaftaran dapat dipotong jauh lebih cepat.

Selain itu, face recognition juga merupakan bentuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan fraud,” ujar Edi.

Implementasi teknologi face recognition dilakukan di semua rumah sakit di wilayah Kerja BPJS Kesehatan KC Palembang.

Hasilnya menunjukkan bahwa peserta JKN merasa lebih nyaman dengan sistem baru ini, kata Edi.

Sementara salah seorang peserta JKN Faiza menyampaikan pengalamannya menggunakan perekaman wajah (face recognition) di Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang ketika mendaftar dapat mempercepat pelayanan kesehatan.

"Tidak ada kendala selama proses perekaman wajah dengan FRISTA, saya kagum dengan kecanggihan teknologi yang telah dikembangkan di pelayanan kesehatan. Saya dan keluarga telah merasakan layanan JKN ini, semuanya sudah bagus dan memuaskan," ujar peserta JKN itu.

Baca juga: Pemeriksaan kesehatan jadi mudah dan sederhana berkat Mobile JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan hadirkan inovasi layanan mudahkan peserta

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024