Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa sampai menjelang debat perdana Pilgub Jabar 2024, empat pasangan calon (paslon) belum menyetorkan materi iklan kampanye media massa, padahal seharusnya sejak 26 Oktober 2024 telah dilakukan.
Materi iklan yang telah disetujui KPU sesuai aturan tersebut, bisa ditayangkan oleh empat paslon yakni, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapadja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada media yang bekerja sama dengan mereka pada 10-23 November 2024.
"Belum ada satu paslon pun yang mengirimkan ke kami. Seharusnya pada tanggal 26 Oktober mereka itu menyerahkan, tapi sampai sekarang belum. Jadi saya kejar terus," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, di Bandung, Selasa.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024, salah satu yang difasilitasi oleh KPU adalah iklan kampanye di media massa, namun juga diamanatkan bahwa penyerahan materi iklan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan penayangan iklan kampanye di media massa.
Ia menerangkan, dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 mengamanatkan iklan media massa elektronik yang dimaksud dapat berupa suara, gambar, atau gabungan.
Materi iklan kampanye tersebut memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
"Jadi yang harus dipatuhi partai pengusung atau paslon itu mereka menampilkan aspek tersebut. Selama, mereka tidak menyalahi pasal 52 PKPU 13/2024 yang harus mematuhi kode etik periklanan atau P3SPS tentang larangan soal kekerasan, fitnah, SARA, seperti itu lah," ucap dia.
Hedi menerangkan bahwa nantinya setelah materi iklan kampanye diterima KPU Jabar, akan dilihat apakah di dalamnya memuat unsur-unsur yang dilarang atau tidak.
Setelah itu, baru lah iklan diserahkan ke lembaga penyiaran yang ditunjuk KPU untuk menyiarkan iklan dan debat terbuka.
"Ini kami masih kejar terus, kalau nggak ngasih ya sudah kami hanya tayangkan yang sudah setor saja," ujarnya.
Baca juga: Kemenkomdigi dukung Pilkada damai lewat pengamanan ruang digital
Baca juga: Kemendagri pastikan ketersediaan blangko KTP-e jelang Pilkada 2024
Materi iklan yang telah disetujui KPU sesuai aturan tersebut, bisa ditayangkan oleh empat paslon yakni, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapadja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada media yang bekerja sama dengan mereka pada 10-23 November 2024.
"Belum ada satu paslon pun yang mengirimkan ke kami. Seharusnya pada tanggal 26 Oktober mereka itu menyerahkan, tapi sampai sekarang belum. Jadi saya kejar terus," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, di Bandung, Selasa.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024, salah satu yang difasilitasi oleh KPU adalah iklan kampanye di media massa, namun juga diamanatkan bahwa penyerahan materi iklan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan penayangan iklan kampanye di media massa.
Ia menerangkan, dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 mengamanatkan iklan media massa elektronik yang dimaksud dapat berupa suara, gambar, atau gabungan.
Materi iklan kampanye tersebut memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
"Jadi yang harus dipatuhi partai pengusung atau paslon itu mereka menampilkan aspek tersebut. Selama, mereka tidak menyalahi pasal 52 PKPU 13/2024 yang harus mematuhi kode etik periklanan atau P3SPS tentang larangan soal kekerasan, fitnah, SARA, seperti itu lah," ucap dia.
Hedi menerangkan bahwa nantinya setelah materi iklan kampanye diterima KPU Jabar, akan dilihat apakah di dalamnya memuat unsur-unsur yang dilarang atau tidak.
Setelah itu, baru lah iklan diserahkan ke lembaga penyiaran yang ditunjuk KPU untuk menyiarkan iklan dan debat terbuka.
"Ini kami masih kejar terus, kalau nggak ngasih ya sudah kami hanya tayangkan yang sudah setor saja," ujarnya.
Baca juga: Kemenkomdigi dukung Pilkada damai lewat pengamanan ruang digital
Baca juga: Kemendagri pastikan ketersediaan blangko KTP-e jelang Pilkada 2024
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024