Majelis hakim memerintahkan rehabilitasi nama baik terhadap terdakwa Ratna Dewi,"Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas terhadap terdakwa pengusaha Ratna Dewi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan bisnis berlian.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini di PN Jakarta Pusat, Kamis memberikan putusan onslagh terhadap Ratna Dewi karena terbukti kasus yang dituduhkan bukan tindak pidana namun termasuk ranah perdata.
"Majelis hakim memerintahkan rehabilitasi nama baik terhadap terdakwa Ratna Dewi," kata Badrun.
Pengacara Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono menuturkan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena perbuatan kliennya terbukti sebagai perdata.
Arno menambahkan hubungan Ratna Dewi dengan saksi pelapor Herawati Jahja Pulonggono alias Iin sebagai rekan bisnis berlian yang berlangsung sejak 2011 hingga 2013.
Arno menjelaskan kliennya terlibat bisnis dengan perjanjian bagi keuntungan berdua dan menyerahkan sertifikat perhiasan setelah terjadi kesepakatan transaksi bersama pembeli.
"Dalam persidangan saksi pelapor mengakui adanya keuntungan dibagi dua," ujar Arno.
Pengacara Ratna Dewi lainnya, Heri Dwi Sulistiawan menambahkan tuntutan jaksa soal Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan terhadap terdakwa tidak terbukti dalam persidangan.
Heri mengungkapkan terdakwa dengan Herawati memiliki hubungan bisnis sehingga tuduhan saksi pelapor yang tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan pidana.
"Bahkan jumlah transfer terdakwa yang diberikan ke Herawati sebesar Rp26 miliar melebihi dari jumlah barang yang diterima Ratna Dewi hanya Rp4,5 milyar nilai barang yang dipegang Ratna Dewi," ungkap Heri.
Heri menuturkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa sebagian besar merupakan pertimbangan dari pledoi (pembelaan) yang disampaikan tim pengacara Ratna Dewi.
Heri menegaskan pihaknya akan melapor balik Herawati setelah mendapatkan putusan incrach dari Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Herawati Jahja alias Iin melaporkan Ratna Dewi dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2013.
Herawati menuduh Ratna Dewi menggelapkan keuntungan bisnis berlian yang berlangsung sejak 2011 hingga 2013.
(T014/T007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014