Makassar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya inisial JU lalu menimbun di belakang rumahnya di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menyatakan Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Sutisna dalam petikan putusannya diterima, di Makassar, Selasa.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu atas perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya dilakukan terhadap istrinya, sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan terdakwa berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya, sedangkan hal meringankan tidak ada.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum  20 tahun pidana penjara. Terdakwa Hengki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.

Penasihat terdakwa Vivi Bhayangkara sebelumnya menyatakan segera berkoordinasi dengan terdakwa dan meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima, mengingat majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa menerima vonis atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari.

"Kita koordinasi dulu, pikir-pikir dulu," katanya disambut nada setuju oleh terdakwa juga mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Ia berkelik bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan bahkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka,  tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.

Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu. Guna memperjelas kasus itu, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 51 adegan penyiksaan sampai pada pembunuhan korban.
Baca juga: Vonis hukuman mati untuk terdakwa pembakaran satu keluarga
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024