Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan mengaku setuju dengan wacana pemerintah untuk menerapkan kembali Ujian Nasional (UN), namun bukan sebagai syarat kelulusan siswa melainkan untuk alat mengevaluasi mutu pendidikan.

“UN itu jangan dikaitkan dengan kelulusan seseorang. Jadi, UN hanya semata-mata untuk mengevaluasi ketercapaian kinerja atau prestasi atau mutu pendidikan secara nasional,” kata Cecep saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menilai penerapan UN ini penting untuk menjadi umpan balik kepada pemerintah dalam mengevaluasi mutu pendidikan di seluruh Nusantara.

Tentunya pelaksanaan UN tersebut juga harus pada semua mata pelajaran, tidak bisa hanya beberapa mata pelajaran agar tidak ada anggapan mata pelajaran yang masuk UN penting dan yang tidak masuk UN kurang penting.

Bahkan, lanjut dia, kalau perlu UN tersebut bisa dilakukan dua kali dalam setahun yaitu di semester ganjil dan semester genap.

“Sehingga nanti diketahui daerah mana, sekolah mana yang standardisasi belum nasional. Jadi penting UN untuk mengukur ketercapaian, dievaluasi apakah karena faktor kurikulum semata, atau sarana prasarananya, atau standar gurunya, atau standar proses pembelajaran, atau apa,” ujarnya.

Ia menyarankan UN ke depan juga harus dilakukan secara online. Menurut dia, saat ini dunia pendidikan harus terbiasa dengan digitalisasi sebagai salah satu bagian dari disrupsi pendidikan pasca-COVID-19.

Oleh karenanya, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif kekurangan dan kelebihannya UN, termasuk persiapan pemerintah, seperti sarana prasarana UN dan sebagainya.

“Jadi UN ini bukan untuk siswa, tapi ini semata-mata untuk mengukur, evaluasi, hasil ketercapaian pembelajaran dan mutu pendidikan secara nasional. Jadi jangan dikaitkan dengan nilai rapor, nilai ujian, nilai kelulusan, jangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).

Menurut Mu’ti, saat ini pihaknya tengah menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

Sementara itu, Komisi X DPR RI menyampaikan berada dalam posisi terbuka atau memberikan kesempatan untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pemerintahan saat ini untuk kembali menerapkan UN.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, rencana tersebut memang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun sekolah menengah atas.

Baca juga: Pakar: Kajian untuk kembali menerapkan UN bukan hal tabu
Baca juga: Pengamat pendidikan: Perlu kajian matang jika UN kembali diterapkan

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024